Saat
ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Tentunya,
kemajuan teknologi dan informasi tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Namun Pemerintah Republik
Indonesia bersama dengan DPR rupanya
telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh
internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008,
diundangkanlah Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik. Peraturan Pemerintah ini mengatur
kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat
pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan
Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Lalu, apa hubungan kedua peraturan tersebut
dengan Sistem Informasi Akuntansi?
Menurut Baridwan sistem informasi
akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, menggolongkan,
mengolah, menganalisa dan komunikasikan informasi keuangan yang relevan untuk
pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor
dan kreditur ) dan pihak-pihak dalam (terutama manajemen ). Berdasarkan pengertian
diatas, dapat diketahui bahwa sistem informasi akuntansi (SIA) sangat mempunyai
hubungan yang erat dengan kedua peraturan diatas.
Keterkaitan
SIA dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 adalah :
·
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa, “(1) Informasi elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. (2) Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.”
·
Dilihat
dari tujannya, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi”
·
Dalam
pasal 6, terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
·
Tentang perbuatan yang dilarang, dalam UU tersebut
disebutkan diantaranya dalam pasal 28 “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” pada pasal 35 “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
·
Tentang penyelesaian sengketa, Pada pasal 38 (1) Setiap
orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Dan di ayat (2) Masyarakat dapat
mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat
merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
·
Tentang hukuman pelanggar dengan pidana penjara
dan/atau denda yang masing-masing sudah ditentukan lama dan besarnya.
Sementara
itu, kaitan SIA dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 adalah sebagai
berikut:
Peraturan pemerintah tersebut
mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan
Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi
Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain.
Contohnya
dalam ‘Penyelenggara Sistem Elektronik’ wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi
berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau
pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi
tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
itu.
Dan
penjelasan lainnya yang dapat dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
secara lebih detail.
Maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan dengan lebih diperjelasnya lagi dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik kaitannya dengan Sistem Informasi Akuntansi adalah
tersedianya sarana, wadah serta hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk
menjaga dan melindungi pemberi dan pengguna informasi elektronik, dengan
menyebutkan perbuatan yang dilarang serta pidana yang akan diterima oleh
pelanggar diharapkan pemberi dan pengguna dapat merasa aman dan jika merasa
dirugikan pihak yang bersangkutan dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan haknya
kembali.