Thursday, December 27, 2012

Keterkaitan antara Siatem Informasi Akuntansi dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Tentunya, kemajuan teknologi dan informasi tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Lalu, apa hubungan kedua peraturan tersebut dengan Sistem Informasi Akuntansi?

Menurut Baridwan  sistem informasi akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, menggolongkan, mengolah, menganalisa dan komunikasikan informasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor dan kreditur ) dan pihak-pihak dalam (terutama manajemen ). Berdasarkan pengertian diatas, dapat diketahui bahwa sistem informasi akuntansi (SIA) sangat mempunyai hubungan yang erat dengan kedua peraturan diatas.

Keterkaitan SIA dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 adalah :
·         Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa, “(1) Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (2) Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
·         Dilihat dari tujannya, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi”
·         Dalam pasal 6, terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija­min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
·         Tentang perbuatan yang dilarang, dalam UU tersebut disebutkan diantaranya dalam pasal 28 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” pada pasal 35 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
·         Tentang penyelesaian sengketa, Pada pasal 38 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Dan di ayat (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
·         Tentang hukuman pelanggar dengan pidana penjara dan/atau denda yang masing-masing sudah ditentukan lama dan besarnya.
Sementara itu, kaitan SIA dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
                Peraturan pemerintah tersebut mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain.
Contohnya dalam ‘Penyelenggara Sistem Elektronik’ wajib: a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu.
Dan penjelasan lainnya yang dapat dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 secara lebih detail.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan lebih diperjelasnya lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kaitannya dengan Sistem Informasi Akuntansi adalah tersedianya sarana, wadah serta hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk menjaga dan melindungi pemberi dan pengguna informasi elektronik, dengan menyebutkan perbuatan yang dilarang serta pidana yang akan diterima oleh pelanggar diharapkan pemberi dan pengguna dapat merasa aman dan jika merasa dirugikan pihak yang bersangkutan dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan haknya kembali.